Polres Tanbu Bekuk Pelaku Pesetubuh Anak di Bawah Umur di Desa Mangkalapi
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Kepolisian Resort (Polres) Tanah Bumbu meringkus seorang pria berinisial BD (45) warga Jalan Polong-polong Desa Empoang Utara Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugiyanto Marweki dalam press release Kamis 2/7/20 mengatakan, Diringkusnya pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini atas laporan keluarga korban. Setelah mendapati laporan, Unit Jatanras Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres menjelaskan, bahwa dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Kamis (04/6) sekitar pukul 10.00 Wita, peristiwa yang sangat memilukan korban itu berlangsung di mes karyawan PT. ACL Desa Mangkalapi Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah menjalani pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. Sebab dalam pemeriksaan penyidik mendapatkan beberapa alat bukti diantaranya pakaian korban, apa yang telah dilakukan tersangka terhadap korban.
“Setelah kami lakukan periksa yang bersangkutan kami amankan dan dilakukan proses lebih lanjut dalam perkara itu. Ketika diringkus yang bersangkutan tidak ada melakukan perlawanan apapun Ungkap Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga turut mengimbau kepada para orangtua agar terus mengawasi pergaulan anaknya. Agar tidak salah dalam memilih teman, dan tidak menjadi korban dari tindak kekerasan atau lainnya maka dari itu peran orang tua sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya.
Red
![]()



























