Simpan 23 Paket Sabu Dalam Rumahnya, MA Digelandang Ke Polsek Angsana
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu– Karena menyimpan sabu di dalam rumah, MA (24) warga Desa Purwodadi Rt.09 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu diringkus Petugas Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.

Dari tangan tersangka, polisi temukan 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 1,84 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Pink, 1 (satu) buah tas warna biru tua merk supreme, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (satu) pak plastik klip merk c-tak, 1 (satu) buah alat memasukan narkotika jenis sabu kedalam plastik klip yg terbuat dari potongan sedotan, 1 (satu) buah lakban yg di gunakan membungkus narkotika jenis sabu dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah).

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka merupakan pengedar sabu, sehingga polisi melakukan penyelidikan.
Kapolsek Angsana Iptu H.Tony Haryono,SE.MM menuturkan bahwa saat melakukan Oprasi Antik Intan 2020 pihaknya mendapatkan informasi bahwa MA (24) sering melakukan penjualan Narkotika jenis Sabu.
“Setelah kami temukan barang bukti itu, kami langsung amankan tersangka dan membawanya ke Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu untuk penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut guna mencari tahu dari mana MA (24) mendapatkan barang haram itu.
Penulis : Polsekangsana/admin-sh
Sumber:https://tribratanewstanbu.kalsel.polri.go.id/2020/02/28/simpan-23-paket-sabu-dalam-rumahnya-ma-digelandang-ke-polsek-angsana/
![]()



























