Rooswandi Salem: Dana Desa Itu Bukan Untuk Kepala Desa Tapi Diperuntukan Untuk Masyarakat
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu– Terkait Penggunaan Dana Desa, Sekertaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H.Rooswandi Salem Menghimbau agar para kepala Desa pada saat mengunankan dana Desa agar lebih transpanran.
Apabila ada sebuah pembangunan yang bersal dari dana desa disana harus diwajibkan memang Papan informasi, Dengan adanya Papan informasi tersebut setidaknya akan lebih memudahkan para masyarakat untuk melakukan pengawasan dana Desa sesuai dengan perannya masing masing.
Dana Desa itu bukan untuk Kepala Desa, Dana Desa itu diperuntukannya untuk masyarakat yangmana dana desa tersebut dapat dirasakan langsung untuk menunjang perekonomian masyarakat melalui pembangunannya yang berada didesanya. Ungkap Rooswandi Salem. Selasa 3/3/20.

Makanya, sesuai yang diarahkan oleh mentri keuangan,Posnya dana Desa itu diperuntukan untuk Masyarakat Bukan untuk kepala Desa, Itu yang perlu digaris bawahi dan perlu diketahui oleh semua Pihak.
Kepala Desa tidak memiliki kewenangan semaunya untuk menggunakan Dana Desa itu, Peran Kepala Desa Hanya sebagai Manager Pengelola saja jadi Bukan Pengendali sepenuhnya terhadap Dana Desa. Tambahnya Rooswandi Salem.
” Kepala Desa itu wajib untuk memberitahukan sebuah pembangunan didesanya yang berasal dari APBdes dana Desa dengan cara memasang Papan informasi ataupun Baleho itu semua berdasarkan Intruksi Mentri Keuangan.
Lebih lanjut, Misalkan masih saja ada pembangunan menggunakan Dana desa namun tidak memasang Papan Informasi maka para masyarakat bisa saja langsung melaporkan kepihak terkait contoh para perangkat Desa atau ke Camat untuk proses kami tindak lebih lanjut.
Mengingat Prioritas penggunaan Dana desa tahun 2020 diatur Kementrian Desa PDTT dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 2 September 2019 di Jakarta lalu.
Permen Desa PDTT 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2010 mulai berlaku setelah diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012, agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya.
Penulis: Randi
![]()



























