Memutus Penyebaran Covid 19, MUI Tanbu Imbauan Shalat Jumat di Ganti Shalat Zuhur
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu– Merebaknya Orang Dalam Pengawasan (ODP) akibat virus corona atau Covid-19 di Kalimantan Selatan, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan imbauan agar shalat Jumat ditiadakan untuk sementara waktu. Tujuannya, untuk memutus penyebaran virus itu.
Hal ini berdasarkan surat imbuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Bumbu nomor: 004/MUI-TANBU/III/2020.
Salah satu poin dalam imbauan tersebut terkait ditiadakannya shalat Jumat di ganti dengan shalat zuhur di rumah masing-masing pada Kamis (26/3/2020).
Pemberlakuan ini bersifat sementara sampai dengan keadaan terjaminnya keamanan atau tidak lagi penularan wabah Covid-19 sesuai dengan arahan dan kebijakan pemerintah.
Ketua Umun MUI Kabupaten Tanah Bumbu, K.H. M.Padli Muis meminta kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti imbauan MUI tersebut untuk keselamatan ummat.
“Demi kemaslahatan bersama serta bentuk kekompakan dalam mendukung imbauan pemerintah terkait langkah preventif penyebaran Covid-19, kami imbau ummat Islam untuk mengikuti,” Ungkapnya
Selain itu, MUI Tanah Bumbu juga mengimbau kepada masyarakat muslim untuk tidak menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penularan Covid-19.
Red
Editor :Rini