10 Bangunan Non Permanen dikawasan Kapet Diberikan Surat Teguran dari Satpol PP Dan Damkar
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar melakukan pendataan terhadap 10 buah bangunan rumah tinggal dan warung yang berdiri di lahan kawasan ekonomi terpadu (Kapet) dengan memberikan himbauan serta surat teguran, Selasa (14/04/2020).
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat Pemberitahuan kecamatan Simpang Empat tanggal 3 Maret lalu dan telah melaksanakan monitoring di Kawasan Ekonomi Terpadu (Karet) bersama aparat desa Sarigadung.
“Saat aparat Satpol PP dan Damkar dari kami turun ke lokasi ada 10 buah bangunan yang berdiri di kawasan kapet tersebut, terdiri dari 6 buah warung kemudian 4 buah rumah tempat tinggal non permanen” Ungkap Kabid Perundang Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Damkar Tanah Bumbu Jailani SH.
Menurut Jailani SH, pengecekan dan pendataan di lokasi tempat berdirinya bangunan tersebut merupakan untuk mendata warga yang mendirikan bangunan tersebut dan di lakukan pemanggilan untuk selanjutnya di berikan surat teguran secara tertulis untuk mentindak tegaskan hal tersebut.
Di lain tempat, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Damkar Tanah Bumbu Mahdiansyah, S.Sos menjelaskan bahwa langkah selanjutnya menunggu arahan dari pemerintah provinsi karena kawasan kapet sendiri merupakan salah satu aset dari pemerintah provinsi.
” Setelah kami lakukan pendataan dan penyidikan selanjutnya warga kami berikan surat teguran tertulis dan himbauan agar tidak mendirikan bangunan di kawasan Kapet, akan tetapi untuk kawasan Kapet merupakan aset pemerintah provinsi, pemerintah daerah hanya melakukan pendataan dan memberikan surat teguran saja selanjutnya kami melaporkan ke kantor Satpol PP Provinsi terkait penindakan dan langkah selanjutnya.
Red
Editor: Rini