Status Tanggap Darurat Covid 19 Tanah Bumbu Diperpanjang
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 menyusul penyebaran virus yang semakin meluas di Kabupaten Tanah Bumbu. Status ini mulai berlaku sejak 19 April dan akan berlanjut hingga 23 Mei 2020 mendatang, Jum’at (17/4/2020)
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu No. 188.46/226/BPBD/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu.
Ada beberapa pertimbangan di Tanah Bumbu memperpanjang status tanggap darurat Covid-19. Pertama karena penyebaran Covid-19 di Bumi Bersujud terus meningkat. Hal ini berpotensi menimbulkan korban dan material yang lebih besar serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Pemkab Tanah Bumbu perlu mengantisipasi keadaan tersebut, terutama dengan perkembangan penularan Covid-19 di Tanah Bumbu.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan dan melihat data di lapangan bahwa pasien virus corona di Kabupaten Tanah Bumbu terus meningkat yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, untuk menekan angka penyebaran maka pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperpanjang masa tanggap darurat non bencana alam tersebut.
Red