Berdasarkan Informasi Masyarakat, RA Pengedar Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanah
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Seorang terduga pengedar atau memiliki narkotika jenis Sabu berinisial RA (28) dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu dari dalam rumah kontrakannya di Jl. Kodeco Km. 04 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Pada hari Kamis (19/06/2020) pukul 12.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu melalui Kanit Lidik Bripka Harry Isbangun membenarkan penangkapan itu. Selasa 23/6/20
Bripka Harry Isbangun menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, tempat tinggal atau wilayah mereka kerap terjadi transaksi narkotika jenis Sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.
“Berdasarkan info tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus pelaku di tempat kejadian,”Ungkapnya
Selain meringkus RA, sambung Kanit Lidik, ia bersama petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga Sabu seberat 0,42 gram, serta satu unit HP merk Xiaomi warna biru.

“Saat di interogasi penyidik, RA ternyata merupakan warga asli Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut tengah Kabupaten Kotabaru.
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Bripka Harry Isbangun
Rel
Editor:Rini
![]()



























