Bupati Sosialisasi Perbub Tentang Tatanan Baru di Desa Manunggal, Pairan: Apabila Masyarakat Melanggar Akan Diberikan Sangsi Sosial
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Sosialiasi Adaptasi Kebiasaan Baru dan Rencana Penegakan Peraturan Kepala Dearah Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Covid-19 yang dilaksankan di aula kantor Manunggal kecamatan Karang Bintang yang dihari langsung oleh Bupati Tanah Bumbu H.Sudian Noor. Selasa 10/8/20.

Puluhan warga yang terdiri tokoh Masyarakat, Pemuda turut berhadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala Desa Manunggal Pairan dalam sambutannya,turut mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas kedatangan oleh Bupati Tanah Bumbu H.Sudian Noor, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki, SIK, M.Si. dan Perwakilan Kodim 1022 Tanah Bumbu.
“Semoga dengan adanya kedatangan ini tentunya akan menjadikan dukungan tersendiri bagi kami untuk terus sosialisasi terhadap masyarakat agar lebih lagi dalam memperhatikan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, ” Ungkap Pairan

Adapun tujuan dari sosialisasi peraturan bupati tersebut adalah guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan pemerintah daerah terkait paduan tatanan baru ditengah pandemi covid-19.
Kemudian, dalam peraturan tersebut tercantum beberapa saksi administratif yang diberikan kepada masyarakat untuk yang melanggar aturan protokol kesehatan akan di berikan sanksi Sosial berupa sanksi membersihkan got, menyapu jalan, dan jalan lingkungan, sedangkan untuk ruko, warung makan, tempat hiburan, akan di berikan sanksi administratif berupa penutupan sementara.
Red
Editor:Rini
![]()



























