Berdasarkan Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Polres Tanbu Berhasil Bekuk 3 Pengedar Sabu
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Setelah melakukan penyelidikan yang panjang dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku yang diduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, Rabu (2/9/20).
Hasil pengungkapan pengguna atau pengedar barang haram tersebut disampaikan langsung oleh Kasatnarkoba Polres Tanbu, Iptu Fredy Salama.
Dalam keterangannya, Iptu Fredy Salama menjelaskan bahwa kejadian penangkapan pelaku berawal dari diamankan AR, warga Muara Pagatan, saat hendak melakukan transaksi di Jl Transmigrasi sekita pukul 22:30 Wita.
Foto Ilustrasi
Setelah dari penangkapan AR dilakukan pengembangan kasus sehingga di dapatkan bahwa barang haram tersebut di dapat dari pelaku HJ, warga Sepunggur, dan DM, warga Gusunge.
“Dari pengakuan AR itu, petugas bergerak meringkus keduanya. Saat ini ketiganya masih dalam proses pemberkasan,”Ungkap Iptu Fredy.
Selain itu, dalam pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti pada saat penggeledahan, yakni disita dua paket sabu seberat 0,27 gram hasil dari penangkapan pelaku AR.
Pada ketiga pelaku tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat (1), ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1), ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Rel
Editor:Rini
![]()



























