Kisah Pilu Wanita di Bontang Dipukul Pakai Kayu Hingga Kritis Saat Transaksi COD Berlangsung “
Kabarbanua.com, Kasus penganiayaan wanita yang ditemukan di pondok kawasan Bontang Lestari, akhirnya terungkap.
Tersangka berhasil diamankan, Rabu (16/12/2020) kemarin.
Dari keterangan kepolisian saat konferensi pers, Kamis (17/12/2020), pelaku merupakan warga Bontang Lestari, jalan Pramuka RT 01, dengan inisial ALD yang berusia 21 tahun.

Kejadian bermula saat korban Y (36) berencana menjual handpone (HP) melalui Facebook.
Pelaku menghubungi korban via chat yang hendak berniat membeli HP merek Oppo Reno 4.
Harga HP yang semula ditawarkan Rp 4 juta oleh korban ditolak pelaku.
Setelah bersepakat melakukan tawar-menawar hingga harga turun jadi Rp 3,2 juta, tersangka menentukan lokasi Cash On Delivery
Tersangka memilih tempat sepi di Jalan Pramuka Kelurahan Bontang Lestari, yang tak jauh jaraknya dari rumah pelaku.
Tepatnya, di sebuah pondok tempat di mana korban ditemukan pertama kali oleh saksi, Senin (14/12/2020) lalu.
“Alasan pelaku uangnya kurang, cuman Rp 600 ribu, ALD (21) sengaja memilih tempat itu dengan alasan agar korban menemui orang tuanya untuk meminta tambahan uang yang kurang,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, saat konferensi pers.
Rupanya, itu hanya modus tersangka untuk melancarkan aksinya.
Sejak awal ALD (21) sudah berencana untuk merampas HP korban dengan berniat mengancam korban menggunakan sajam.
“Ini modus penipuan yang terencana, karena pelaku sengaja bawa badik dengan niatan akan mengancam dan merampas HP korban. Karena uang pelaku memang kurang banyak. Hanya Rp 600 ribu,” tuturnya.
Sebenarnya pelaku tak berniat melukai korban, namun saat pelaku menodong sajam, Y (36) sontak melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan.
Hingga situasi tak terkendali.
“Pelaku panik, jadi langsung dipukul pake kayu berkali-kali. Pipi korban pun robek lantaran kena ujung kayu yang tajam. Tak hanya itu, korban pun mengalami luka lebam di beberapa bagian,” kata AKBP Hanifah Martunas Siringoringo.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan korban dengan keadaan kondisi yang kritis di pondok.
Berkat kerja keras aparat kepolisian, dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, serta mendapat informasi dari saksi dan keluarga korban, kemudian petugas melakukan penelusuran melalui akun Facebook Y (36).
Selanjutnya tim pun berhasil menemukan percakapan terakhir tersangka dengan korban.
Tim Rajawali Polres Bontang yang dibantu Tim Eagle Polsek Bontang Utara saat itu langsung melakukan pengejaran.
Alhasil, tim pun berhasil meringkus tersangka di jalan Pramuka yang tak jauh dari TKP, tepatnya di rumah pelaku.
“Karena tersangka sempat melakukan perlawanan dan mau kabur, kami lakukan tindakan tegas terukur,” ucap AKBP Hanifah Martunas Siringoringo.
Atas perbuatan ALD (21), ia pun dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan YS (36) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang kini diringkus Polres Bontang.
Pelaku penganiayaan seorang wanita yang ditemukan bersimbah darah di sebuah pondok di Bontang Lestari, Senin (14/12/2020) lalu, saat telah diamankan di Polres Bontang.
Saat coba dikonfirmasi, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringo-Ringo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat membenarkan perihal tersebut.
“Iya sudah kami tangkap,” ujarnya melalui WhatsApp, Rabu (16/12/2020).
Hingga berita ini terbit, media ini masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Polres Bontang
Sebagai informasi yang dilansir dari berita sebelumnya, diduga korban dibegal lantaran hendak melakukan transaksi jual beli telepon seluler Senin (14/12/2020) sekira pukul 12.30 Wita.
Bukannya bertransaksi, perempuan ini malah dianiaya. Dia mendapat luka tusukan pada bagian pipi, serta sejumlah lebam di wajah.
Sumber:
(TribunKaltim.Co/Ismail Usman)
Penulis: Ismail Usman
Editor: Rahmad Taufiq
Sumber: Tribun Kaltim
![]()



























