Disdagri Tanbu Lakukan Sosialisasi Metrologi Legal Kepara Pedagang
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan sosialisasi metrologi legal kepada para pedagang yang berada di pasar harian, Jum’at (19/3/21).
Saat dimintai keterangan oleh awak media Kepala Disdagri Tanah Bumbu, H. Deny Hariyanto, menjelaskan sosialisasi yang diadakan ini bertujuan agar dapat memberikan pemahaman kepada para pedagang pentingnya mengikuti tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

kegiatan tera ulang ini pastinya menyangkut kepentingan penjual maupun pembeli, agar penjual dan pembeli sama-sama tidak merasa diuntungkan maupun dirugikan karena timbangan.
“Dari sosialisasi tersebut, diharapkan pedagang mau ikut serta bahwa betapa pentingnya tera ulang dalam proses bertransaksi. Agar tidak terjadi adanya kecurangan yang dirasakan baik oleh pedagang maupun konsumen,” Ungkap H.Deny

Sementara itu, Hj. Zainab yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa alat UTTP itu masa berlakunya hanya 1 tahun, sehingga tera ulang wajib dilakukan kembali untuk memperoleh kepastian dan kebenaran alat UTTP milik pedagang.
“Dengan adanya tera ulang tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen dari kenakalan para pedagang,” Ungkap Hj. Zainab
Disdagri akan memberikan tanda sah pada setiap alat UTTP yang ditera ulang, dan itu hanya berlaku selama 1 tahun.
Dengan adanya tanda sah dari Disdagri tentunya akan membuat konsumen merasa barang yang dibelinya sudah sesuai dengan takaran maupun timbangan yang sebenarnya, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pedagang akan meningkat.
Red
Editor:Rini
![]()



























