Bantu Carikan Pinjaman Untuk Gadai Motor, Sang Paman Ini Malah Gelapkan Motor Keponakannya Sendiri
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor milik keponakannya sendiri.
Pelaku ialah Mahyuni (41) warga Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah bumbu.

Pelaku diamankan polisi di rumahnya, sekitar pukul 00.20 Wita, Minggu (15/5/21) usai dilaporkan ponakannya sendiri, yakni Alvino Herlangga.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasubag Humasnya, AKP H Made, membenarkan penangkapan tersangka penggelapan sepeda motor, dinihari tadi.
“Pelakunya adalah paman korban sendiri, yang katanya mencarikan orang yang bisa menggadai sepeda motor keponakannya. Tapi ternyata tidak ada kabarnya lagi bahkan sepeda motornya tidak dikembalikan kepada keponakannya,” katanya.
Dijelaskan, kejadian ini bermula, pada Jumat (5/4/21) lalu, di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu korban minta bantuan pamannya, untuk mencarikan pinjaman dengan jaminanan sepeda motor miliknya.
Pelaku mengatakan ada temannya yang ingin membantu dan membawa sepeda motor korban pada hari itu juga.
Namun 3 hari setelahnya, korban mencoba menghubungi pelaku dan mengatakan kepada pelaku jika tidak dapat pinjaman dibawa pulang saja sepeda motornya dan pelaku berjanji sore akan dikembalikan.
Berselang satu minggu, tepatnya pada Jumat, 19 Februari 2021, korban mencoba menghubungi pelaku lagi dan menanyakan dimana keberadaan pelaku. Namun, pelaku menjawab masih memakai sepeda motor korban untuk bekerja mengarungi batu bara di Sebamban.
Korban juga menyuruh pelaku untuk mengembalikan sepeda motornya secepatnya dan pelaku berjanji akan mengembalikan pada Selasa 23 Februari 2021, sore.
Akan tetapi, motor korban tak kunjung kembali, sementara nomor hp sang paman tidak bisa dihubungi.
Karena berlarut – larut hingga 3 bulan lebih, akhirnya kasusnya dilaporkan korban ke Polres Tanbu.

Saat ini Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk.l dilakukan proses hukum selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 dari KHUP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Red
Editor:Rini
![]()



























