Kerja Keras Tim Resmob Polres Tanbu Buahkan Hasil, Dua Orang Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Mobil Kini Telah Diamankan
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil Daihatsu Xenia yang terjadi di Kecamatan Satui, 01 Oktober 2020 lalu akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Polres Tanah Bumbu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK Melalui Kabag Humas Polres Tanbu Akp H.Ibrahim Made terhadap peristiwa penangkapan tersebut, Minggu (23/5/21).

“Alhamdulillah pelaku Y dan S berhasil di tangkap di dua tempat berbeda,” Ungkap AKP H.Ibrahim Made.
Penangkapan Tersebut tak Lepas dari kerja keras Tim Resmob Polres Tanah Bumbu.
Pelaku Y berhasil di tangkap Jl. Jenderal Sudirman Kec. Tanah Grogot wilayah Kalimantan Timur sedangkan untuk pelaku S berhasil diamankan di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Lebih Lanjut, Pelaku melakukan penggelapan mobil Xenia dengan nomor polisi DA 1634 LJ milik korban.
“Pada proses pemindah tanganan mobil tersebut korban bersedia menyerahkan mobilnya ke pelaku Y dan S dengan kesepakatan pemberian uang sebesar Rp. 16 juta dengan perbulannya sebesar Rp. 4.450.000,-” Ungkapnya
Namun, pada saat jatuh tempo bulanan mobil tersebut, pelaku tidak melakukan pembayaran dan ternyata mobil tersebut sudah dipindah tangankan.
Sehingga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti mobil korban dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Serta pelaku bisa dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Red
Editor:Rini
![]()



























