Said Akhmad Sampaikan Satu Buah RPJMD 2021 -2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Kabarbanua.com, Kotabaru- Bupati Kotabaru yang diwakilkan ( Sekda ) Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan 1 (satu) buah peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) tahun 2021 – 2026 resmi disahkan dalam rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD KabupatenKotabaru, Selasa ( 14/9/21).
Bupati Kotabaru yang diwakilkan Sekda menyampaikan, Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan 2026 dan untuk pelaksanaan tahunan lebih lanjut.
“Dokumen RPJMD ini memuat secara lengkap dan Sistematis visi dan Misi Kepala Daerah untuk pembagunan dan sasaran pembangunan, strategi pembangunan, serta kebijakan indikator kinerja yang diperlukan, sehingga sangat penting dan merupakan sebuah keharusan,” papar Said Akhmad.
Lanjutnya lagi, penyampaian Raperda ini tersebut merupakan tahapan akhir dari serangkaian panjang penyusunan RPJMD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
“Raperda RPJMD yang nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pembagunan daerah dan akan digunakan oleh perangkat daerah menyusun perencanaan 5 tahunan serta menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintah,” kata Sekda.
Rapat Paripurna penyampaian satu Perda ini juga di hadiri para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru. Kepala SKPD yang mewakili.
Penulis:DP
Editor: Rini
![]()





























