Gilir Anak dibawah Umur, Tiga Pemuda Ini diamankan Polres Tanbu
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Tiga Pemuda di Tanah Bumbu (Tanbu) harus mendekam dibalik sel jeruji besi milik Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan.
Ketiganya ditangkap lantaran melakukan aksi persetubuhan terhadap seorang anak sebut saja mawar (nama samaran) yang masih berumur 14 tahun.
Mereka ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Ketua Tim Resmob Polres, Bripka Robinson.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu, AKP H I Made Rasa, Minggu (26/9/2021) mengakui pelaku persetubuhan semuanya sudah ditangkap.
Dia menjelaskan, kronoligis persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi pada Jumat (24/9/2021) pukul 12.00 wita, ketika korban bersantai dan dijemput di Taman Edukasi Pasar Minggu.
Pelaku MMI dan kawan-kawan mengajak korban untuk meminum- minuman oplosan alkohol. Setelah itu, korban merasa pusing karena mabuk, kemudian korban dibawa kerumah kosong belakang pabrik es yang berada dijalan Borneo Desa Sejahtera kecamatan simpang empat.
” Jadi para pelaku ini, menggilir korban yang sudah dalam keadaan mabuk. MMI menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, sementara yang lainnya masing-masing 1 kali,” Ungkapnya
Dari kejadian tersebut, pelaku kini ditahan di sel Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Red
Editor:Rini
![]()




























