Resahkan Warga, Kantor Mitra Kerja Pinjol Ini Digeledah Jajaran Polres Kotabaru
Kabarbanua.com, Kotabaru- Sebagai salah satu upaya langkah dalam pemberantasan pinjaman online (Pinjol) yang telah meresahkan warga jajaran Polres Kotabaru Polda Kalsel telah melakukan penggeledehan disebuah kantor yang beralamat jalan Brigjen H.Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru. (Tepatnya disalah satu ruko depan lapas kelas IIB Kotabaru) berdasarkan dumas masyarakat adanya pinjaman online ilegal, Senin ( 18/10/21 ) kemarin.
“Dari hasil penyidikan sementara perusahaan tersebut bukanlah perusahaan Pinjaman Online, Namun perusahaan tersebut bekerjasama (Mitra Kerja) dengan beberapa perusahaan pinjaman online yang mana beberapa pinjaman online tersebut memiliki aplikasi yang banyak dan dapat di unduh di Playstore,” hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur A.H Siregar SIK didampingi oleh Wakapolres Yulianor Abdi SH.SIK MH, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK.MH, Kasat Intelkam Iptu Shoqif Fabrian Yuwindayasa STK.SIK, Kanit Krimsus Sat Reskrim Polres Kotabaru Ipda Prayuda Bima Wibawa,S.Tr.K, KBO Sat Reskrim Polres Kotabaru Ipda Kitty Tokan SH.MH, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kotabaru Ipda Herliyani SH pada saat konferensi Pers kepada Para Awak Media yang bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru. Selasa 19/10/21.
Adapun cara kerja perusahaan ini, Masyarakat telah menerima sms atau WhatsApp pinjaman kredit dengan cara mudah dengan beberapa persyaratan. Pinjaman 1 juta dalam 7 hari harus mengembalikan 1 juta, apabila tidak bisa bayar per hari akan terkena bunga 5%.
Lalu, Sistem penagihannya dilakukan dengan berbagai cara, ada yang baik dan ada yang ancaman dan ada juga mendistribusikan data pribadi peminjam tanpa ijin dari orang yang berhak ke nomor yang di cantumkan di aplikasi.
Hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang lebih yang menjadi pekerja di perusahaan tersebut.
Selain itu juga, Ada 1 orang asing diamankan yang bertatus kewarga negara cina, dan akan kita serahkan ke Imigrasi Batulicin karena Visa nya sudah habis dan visa kunjungan. Posisi orang asing ini sebagai konsultan dari Pinjol.
“Untuk pelaku masih kami titik beratkan ke “PT. J” . Namun untuk tersangka belum ada, masih dalam tahap penyelidikan,” imbuh Kapolres.
Untuk korban saat ini baru 1 orang dari warga Kotabaru, warga Kalsel. Namun yang lainnya berasal di luar Kalimantan. Karena kantor pusat nya berada di Jakarta.
“Dari Berbagai barang bukti ikut diamankan, dan menurut keterangan saksi saksi yang ada perusahaan ini sudah berjalan selama 2 bulan lamanya Ungkap Kapolres.
Untuk pasal yang di terapkan yaitu : a. Pasal 48 ayat (1) dan/ atau ayat (2) Jo pasal 32 ayat (1) dan/ atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
b. Pasal 185 Jo Pasal 88 A ayat (3) Jo Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
c. Pasal 17 Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis:DP
Editor:Rini
![]()





























