BPN Kotabaru Gelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan. Jani : Mencegah Munculnya Indikasi Mafia Tanah.
BPN Kotabaru Gelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan. Jani : Mencegah Munculnya Indikasi Mafia Tanah.
Kabarbanua.com, Kotabaru- Upaya mencegah terjadinya kasus pertanahan, BPN Kotabaru menggelar sosialisasi pencegahan kasus pertanahan.
Bertempat disalah satu hotel di Kotabaru kegiatan sosialisasi dihadiri oleh beberapa pihak terkait, Rabu (24/11/21).
Kepala BPN Kotabaru, Jani Levinus Loupatty menyatakan, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut ialah dapat meminimalisir permasalahan pertanahan terlebih munculnya indikasi mafia tanah.
“Oleh karena itu, pada acara ini, kami minta narasumber dari Kajari dan Kapolres Kotabaru yang diwakili KBO, dengan harapan kegiatan ini memberi manfaat besar bagi kami dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur pertanahan,” ucapnya Kepala BPN kepada media.
Sejauh ini lanjutnya, ada beberapa permasalahan pertanahan, seperti tumpang tindih kepemilikan tanah, yang tentu kita fasilitasi dan mediasikan permasalahan itu.
“Menurut catatan di BPN memang tidak terlalu banyak, paling dua atau tiga dan itu kita selesaikan, jika ada yang tidak bisa kita selesaikan tentu akan kita arahkan ke pengadilan,” pungkasnya Jani.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin menambahkan, adapun kegiatan yang digelar BPN tersebut merupakan koordinasi antara pihak BPN, Kejari dan Polisi.
“Tujuan kita ialah, membantu BPN dalam hal ini untuk membuktikan bahwa disini (Kotabaru) kalau memang ada mafia tanah, mari sama-sama kita tindaklanjuti,” terang Andi Irfan.
Kajari juga menginginkan agar terbentuk sebuah forum atau semacam satgas, agar lebih memudahkan koordinasi.
“Nantinya forum itu memudahkan kita berkoordinasi untuk mencegah munculnya tindak pidana yang dilakukan mafia-mafia tanah,” tandasnya Kajari Andi Irfan.
Mewakili Kapolres AKBP M.Gafur AH Siregar SIK, adalah KBO Sat Reskrim Polres Kotabaru IPDA Kitty Tokan menuturkan, sejauh ini ada beberapa kasus yang masuk ke Polres Kotabaru terkait sengketa tanah.
Baik perusahaan dengan masyarakat ataupun sengketa antara masyarakat dengan masyarakat.
Tapi kami lebih mengembalikan ke aspek perdata terlebih dahulu. Artinya lebih ke mediasi, Bhabinkamtibmas yang akan menyelesaikan kesana.
“Jika masih belum ada jalan keluar maka kita arahkan ke Satreskrim, disitu pun akan kita mediasikan lagi. Kami utamakan asas Ultimum remedium artinya pidana sebagai jalan terakhir,” pungkasnya IPDA Kitty.
Penulis:DP
Editor:Rini
![]()




























