Tiga Gerai Tanpa Ijin Ditutup Paksa Oleh Pemkab Tanbu, Berikut Penjelasan H Denny Hariyanto
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Tiga unit Indomaret, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kecamatan Simpang Empat dilakukan penutupan secara paksa agar tidak beroperasi.
Hal itu dikarenakan tiga minimarket modern tersebut belum memenuhi aturan yang ditetapkan Pemkab Tanah Bumbu.

Penutupan gerai tanpa ijin itu dilakukan langsung Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Denny Hariyanto,Satpol PP, Dinas PMPTSP,Dinas Perkimtan,Dinas PUPR,Dinas Satpolpp,Bapenda,Dinas Kominfo dan Bagian Ekonomi &SDA, Kamis (10/2/22) kemarin.
Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Denny Hariyanto mengatakan penutupan gerai Indomaret sementara ini akan berlangsung sampai dengan Indomaret tersebut melengkapi seluruh perizinan.

Jika nantinya Indomaret yang bersangkutan sudah melengkapi perizinan maka akan diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
“Ditutup sampai batas yang belum bisa ditentukan,karena ada hal yang harus mereka lengkapi terkait syarat perijinan,” tambah Deny.
Kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan kepada para pengusaha agar mereka mentaati aturan membuka usaha.
“Kita tidak anti toko modern, bahkan Pemerintah daerah mendorong pengusaha untuk berinvestasi untuk menggerakan sektor ekonomi , namun dengan tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” pungkas Deny.
Terkait penutupan ini, pihak Managemen Indomaret akan diberi kesempatan agar melengkapi ketaatan azas perizinan yang berlaku didaerah ini.
Adapun tiga gerai Indomaret yang ditutup sementara tersebut,masing masing berlokasi di KM 3,2 Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Gerai Kodeco dan gerai Kuranji di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.
Red
Editor:Rini
![]()



























