Remaja Ini Diamankan Polsek Simpang Empat, Berikut Kasusnya
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu,- Tim Reskrim Polsek Simpang Empat kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Kali ini, pelaku pengedar barang haram tersebut berhasil di ringkus di Jl.Batu Benawa Gg.Akasia RT.09 Desa Bersujud.
Pelakunya ialah LN remaja yang baru berusia 19 tahun yang merupakan warga dari perumahan plajau indah, Blok E nomor 16, Desa Barokah

“Saat diringkus, dari tangan tersangka kita temukan barang bukti satu paket ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotornya sekitar 4,83 Gram. Lalu, 26 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi sekitar 9,73 gram narkotika jenis sabu. Jadi, total barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka ini sebanyak 14,56 gram,” Ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kapolsek Simpang Empat AKP. Tony Haryono, Selasa (15/3/22).
Selain mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, lanjut AKP Tony pihaknya juga mengamankan satu buah handphone merek vivo, satu buah timbangan yang digunakan untuk sabu.
Kemudian, uang tunai sebesar Rp. 30.000, dengan rincian satu lembar uang pecahan Rp. 20.000 dan Rp. 10.000.
Kini pelaku dan barang bukti sudah berhasil di amankan di Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan paling singkat 5 tahun penjara.
Red
Editor:Rini
![]()



























