Sat Resnarkoba Polres Kotabaru Amankan Puluhan Paket Sabu Dari Pengedar
Kabarbanua.com, Kotabaru- Seakan tiada kapoknya para pengedar barang haram narkotika jenis sabu terus melancarkan aksinya.
Baru ini anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali menciduk tersangka pelaku diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Adalah pelaku JD (31) warga Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Sigam berhasil diciduk anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru dikediamannya pada, Rabu (20/04/22) sekitar pukul 05.45 Wita pagi.
Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan penangkapan tersangka pelaku JD.
“Tepatnya, pada hari Rabu tanggal 20 April 2022, Sekitar pukul 05.45 Wita di Jalan Pangeran Hidayat GG.Rukun RT.004, RW.001 Desa Sebatung Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru, tersangka diamankan atas laporan masyarakat,” ungkapnya.
Berawal dari anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa JD sering mengedarkan, menyerahkan narkotika jenis sabu.
“Menanggapi informasi tersebut anggota Satuan Narkoba melakukan pencarian dan penangkapan dan saat dilakukan penangkapan di temukan barang bukti berupa, 26 (dua puluh enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,52 (Sembilan koma lima dua) gram dan berat bersih 4,32 (empat koma tiga dua) gram, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) Buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1(satu) buah buku tabungan BNI,1(satu) buah ATM BNI, 2(dua) buah timbangan, 1(satu) buah wadah rokok gudang garam, uang sebesar Rp100.000.- (seratus ribu rupiah), satu buah handphone merk VIVO warna putih,” sebut Kasat Resnarkoba
Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Dan untuk pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis:DP
Editor:Rini