Satresnarkoba Kotabaru Ringkus Pria Simpan 25 Paket Sabu
Kabarbanua.com, Kotabaru- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru bersama anggota Polsek Sungai Durian mengamankan seorang pelaku diduga menyimpan atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku ditetapkan telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pria Kotabaru tersebut digodong ke Polres Kotabaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan ini, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 133 / III / 2022 /SPKT.SATNARKOBA KAL-SEL / RES KTB, RN (52) pria warga Desa Manunggal Lama Kec.Sungai Durian diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru, Minggu (08/05/22) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gunalis Agam menyatakan, penangkapan RN berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh anggota, jika sering terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu di KM.10 Desa Rantau Buda Kec.Sungai Durian.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba beserta anggota Polsek Sungai Durian melakukan pemantauan di tempat tersebut, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap saudara RN alias AH,” ungkapnya pada Kabarbanua.com, Senin (09/05/22).
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota di temukan barang bukti dalam penguasaan tersangka paket Narkotika diduga jenis Sabu.
“Sebanyak 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6 (enam) gram dengan berat bersih 1,6 (satu koma enam) gram,” sebut Kasat Resnarkoba melanjutkan.
“Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang tidak lulus sekolah menengah (SMP) ini, berikut barang bukti lainnya,
(satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam, 2 (dua) buah plastik warna hitam serta uang tunai sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di bawa ke Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya Gunalis Agam.
Penulis: DP
Editor:Rini