BAPEMPERDA DPRD Kotabaru Sampaikan 3 Buah Raperda Inisiatif
Kabarbanua.com, Kotabaru–
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalsel menggelar Paripurna masa persidangan III rapat ke 12.
Agenda Rapat Paripurna DPRD dalam acara penyampaian 3 (tiga) buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru tahun 2022, Senin (25/07/22).
Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Kotabaru, Wakil dan Anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Asisten dan Staf Ahli Bupati, SKPD Kotabaru.
Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru tahun 2022 yang dibentuk sebagai berikut :
- Raperda Badan Usaha Milik Desa.
Desa memiliki asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan.
Sistem Perkebunan yang berkelanjutan yaitu sistem perkebunan yang tidak merusak, tidak mengubah, mengubah, selaras, dan seimbang dengan lingkungan dan tunduk pada kaedah-kaedah secara alami.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Sesuai dengan tujuan NKRI yang dirumuskan dalam UUD RI tahun 1945, salah satu tujuan Pembangunan Perikanan dan Kelautan diarahkan antara lain untuk meningkatkan sebesar-besarnya Kesejahteraan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan di Kabupaten Kotabaru.
Ogeng/Daeng P.O
![]()




























