Wujudkan Program Menuju Serabi Madinah, Satpol PP lakukan Operasi “Ratusan Miras Berhasil Diamankan”
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Pihak Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) dan Damkar lakukan kegiatan dalam penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 yang berbunyi tentang larangan peredaran minuman beralkohol serta Perda Nomor 9 Tahun 2018, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Rabu 3/8/22.
Dikegiatan ini kita mengambil lokasi operasi di Kecamatan Angsana yang dipimpin langsung oleh saya ungkap Kasat Pol PP Anwar Salujang.
Dalam kegiatan tersebut pola kami juga di back up jajaran Polisi Militer Sub Denpom Tanah bumbu dan Alhamdullilah kami berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol.
Kegiatan ini dilakukan guna menjadikan Kota Tanah bumbu sebagai serambi Madinah sesuai dengan Program Bupati Bupati Tanah Bumbu.
Sebelum berhasil mengamankan ratusan miras, sebelumnya kami melakukan Sweeping menyisir tempat hiburan yang sering dijadikan dugaan tempat pretitusi dan penjualan minuman keras.
Untuk barang bukti minuman berakohol tersebut nantinya akan kami bawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu guna dilakukan proses selanjutnya dan akan dilakukan pemusnahan tutupnya Anwar Salunjang.
Penulis: Randi