Akibat Bawa Sajam Pria Asal Sarigadung Ini Dimankan Polisi
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Pada saat giat Cipta Kondisi, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar Pukul 21.30 Wita telah berhasil mengamankan 1 orang Laki laki bernama Ramadani (36).
Ramadani diamankan di Jl. Transmigrasi Kilometer 08 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu karena telah melakukan tindak Pidana Barang siapa membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam penikam/penusuk tanpa ijin dengan barang bukti berupa 1(satu) Bilah Belati dengan panjang 28 Cm beserta Kumpang Warna Hitam. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Tanah Bumbu AKPB Tri Hambodo Melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa Kepada Media Ini. Senin 29/8/22.
Atas perbuatannya tersangka, Dirinya bakal diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Atas kejadian tersebut pula, Kemudian tersangka dan barang bukti telah dibawa kepolres Tanbu untuk diamankan guna proses lebih lanjut. Tambahnya AKP I Made Rasa.
Red
![]()





























