Penegakan Perda, Satpol PP Dan Damkar Tanbu Amankan Pasangan Bukan Pasutri dan 9 Dus Miras
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) dan Damkar Kababupaten Tanah bumbu Melaksanakan penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pengawasan ditempat Hiburan Malam (THM) serta beberapa hotel yang ada di Tanah Bumbu turut disisir.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP &Damkar, Drs. H. Anwar Salujang bersama Anggotanya yang bertugas yakni, Kabid PPUD, Kasi Binwas dan Kasi Penyelidikan Melakukan Pengawasan Ketempat THM (Karoke).
Paat saat penyisiran disebuah hotel, didapati di 2 kamar ditemukan pasangan bukan suami istri (Pasutri) karena tidak bisa menunjukan bukti identitas pasangan pernikahan merekapun langsung dibawa kekantor Satpol PP untuk di lakukan pemeriksaan serta pembinaan. Selasa malam 4/10/22.
Sedangkan pada saat giat ditempat Hiburan Malam (Karoke) ditemukan minuman keras (miras) 9 Dus. Selain mengamankan Miras,
Petugas juga meminta keterangan terhadap pemiliknya.
Tak hanya itu saja petugas juga meminta keterangan dan meminta Identitas KTP si pemilik miras guna melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku pelanggar perda di Kantor Satpol PP Pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2022, Jam 10.00 Wita.
Kepada Media, Rabu 5/10/22. Kasat Satpol PP dan Damkar Tanbu Drs. H. Anwar Salujang mengatakan, kegiatan pengawasan di Tempat-Tempat Hiburan Malam dan Hotel akan terus di galakkan dan akan menindak tegas pelanggar Perda tampa pandang bulu.
Dalam hal tersebut ia laksanakan dengan tanggung jawab penuh sesuai peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Tanah Bumbu dan perda nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.
Oleh sebab itu, dirinya Menghimbau Kepada seluruh Lapisan Masyarakat agar dapat menjaga sikap dan menghindari perbuatan melanggar norma hukum Agama atau hukum pemerintah yang bersipat perbuatan tercela.
Alhamdulillah Satpol PP & Damkar Tanbu selama bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan berlangsung Aman dan terkendali ,” ujarnya
Atas Dasar Perda ini juga untuk mewujudkan Visi dan Misi Bupati Tanah Bumbu dr. H. M. Zarullah Azhar dalam Rangka Mewujudkan Tanah bumbu sebagai Kota Serambi Madinah.
Saya juga meminta kepada masyarakat luas dikabupaten Tanah Bumbu ayo kita bersama sama mendukung program Bupati menuju Serabi Madinah agar Kabupaten Tanah Bumbu ini makin dikenal dengan programnya baik itu ditingkat Provinsi maupu Nasional.
Red
![]()




























