Arbani Resmi Jabat Anggota DPRD Kotabaru PAW Gantikan Almarhum Muhardi
Kabarbanua.com, Kotabaru- Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah dan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019–2024, Senin (17/10/22).
Rapat paripurna DPRD dipimpin langsung ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi wakil ketua DPRD dan dihadiri para anggota DPRD, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar serta Forkopimda, SKPD dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos mengatakan, sesuai dengan agenda Banmus hari ini pada tanggal 17 Oktober 2022 dilakukan pelantikan PAW, yaitu fraksi partai Golkar yang sebelumnya dijabat almarhum Muhardi telah meninggal dunia, sesuai peraturan KPU tahun 2017 maka akan dilakukan pergantian PAW.
Sesuai keputusan KPU, kemudian PAW nya adalah Arbani melalui SK Gubernur yang disampaikan Bupati Kotabaru.
“Dengan lengkapnya 35 anggota DPRD Kotabaru, harapan kami setelah dilantiknya Arbani bukan sekedar amanah dan jabatan yang didapatkan, tetapi ini amanah penuh tanggungjawab yang harus dijalankan sesuai sumpah janji yang disampaikan,” katanya.
Harapannya, dengan sisa masa jabatan kurang lebih dua tahun ini, tentu sinergitas yang dibangun dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan visi misi kepala daerah dalam hal ini adalah Bupati Kotabaru bisa dimaksimalkan.
“Kita akan sinergikan apa- apa saja di laksanakan pada tahun 2023- 2024 yang masih menjadi PR pemerintah Kabupaten Kotabaru yang mungkin hari ini yang belum tercapai inilah yang akan kita sinkronkan,” ucapnya
Anggota DPRD Kotabaru Pergantian Antar Waktu (PAW) Arbani secara langsung diambil sumpahnya yang dilakukan oleh ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis .
Sementara itu, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengucapkan selamat atas dilantiknya Arbani terpilih menjadi anggota DPRD Kotabaru.
Ogeng/Daeng P.O
![]()




























