Bapenda Kotabaru Berikan Evaluasi Serta Sosialisasi Pungutan Pajak Dan Retribusi Daerah di PT BSS
Kabarbanua.com, Kotabaru- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan kembali berikan evaluasi dan sosialisasi pungutan pajak dan retribusi daerah kepada PT BSS Gunung Aru yang berada di wilayah kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan evaluasi dan sosialisasi tersebut diberikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai kepada PT BSS bertempat di gedung olahraga PT BSS yang dihadiri seluruh manajemen PT BSS dan staf Bapenda Kotabaru, Kamis (10/11/22).
Kepala Bapenda Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai mengatakan, kegiatan evaluasi dan sosialisasi pungutan pajak dan retribusi daerah ini kami lakukan dengan mendatangi para pelaku usaha seperti PT. BSS ini sangat efektif dari pada kita mengumpulkan semua pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Ia mengatakan, tujuan sosialisasi ini merupakan upaya pemahaman perubahan sektor pajak serta bertujuan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berupaya meningkatkan PAD dengan melakukan terobosan-terobosan strategis di beberapa sumber pajak yang ada di wilayah Kotabaru.
“Kami juga menjelaskan tentang peraturan Undang-Undang nomor satu tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai perpajakan kepada PT. BSS,” jelas Akhmad Rivai.
Sementara itu, Manajer PSD PT BSS Gunung Aru Supriyadi Sihombing mengatakan, sosialisasi mengenai undang-undang Nomor satu tahun 2022 sebagai pengganti undang-undang nomor 28 tahun 2009 sangatlah penting bagi para pelaku usaha.
Walaupun undang-undang nomor satu tahun 2022 tersebut berlakunya pada 1 Januari 2024, bagi kami sangatlah efektif sekali sudah disosialisasikan.
“Kami para pelaku usaha merespon positif atas sosialisasi yang diberikan oleh Bapenda Kotabaru, agar semua terakomodir mengenai kontribusi pajaknya terhadap pemerintah khususnya pemerintah daerah kabupaten Kotabaru, karena didalam peraturan perundang-undangan itu telah dijelaskan dimana porsi pemerintah pusat dan dimana porsi pemerintah daerah,”ucap Sihombing.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung, sekiranya undang-undang ini nanti berjalan efektif dan para pelaku usaha ditempat lain bisa memenuhi kewajiban terkait penetapan-penetapan jenis pajak,” tandasnya.
“PT BSS sangat konsisten mengikuti perpajakan dan retribusi daerah Kabupaten Kotabaru,” kata Prada Manalu secara singkat menambahkan.
Ogeng/Daeng P.O
![]()




























