Oknum Kades di Kotabaru Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya
Kabarbanua.com, Kotabaru- Satreskrim Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan resmi mengamankan seorang oknum kepala desa (Kades) Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Diamankannya pelaku berinisial A setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan SHM ( sertifikat Hak Milik) dan juga pemalsuan tanda tangan kwitansi jual beli tanah seorang petani, warga Desa Sungup Kanan atas nama AD.
Penetapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/57/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/Res Kotabaru/Polda Kalsel/ Tanggal 23 Juli 2022.
Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya H Siregar S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menyebutkan, inisial A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
“Perkaranya dugaan penggelapan dokumen sertifikat atas nama pemilik sah AD, dan kejadian tersebut berawal sekitar tahun 2017,” terang Kasat Reskrim dihadapan awak media saat konferensi pers di aula Sanika Satyawada Mako Polres Kotabaru, Senin (21/11/22).
Kejadian bermula, ketika tersangka A meminjam sertifikat tanah kepada korban. Selanjutnya membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan, kemudian menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
Kasat menambahkan, tersangka menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yaitu, tersangka berdalih kepada korban bahwa sertifikat tanah tersebut hanya untuk dipinjam dalam jangka waktu yang relative sebentar, tetapi faktanya tersangka telah menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada orang lain demi untuk mendapatkan sejumlah uang.
“Itu dilakukan pelaku guna mendapatkan sejumlah uang senilai Rp170 juta dari hasil gadai surat sertifikat tanah kepada GO Budi Utomo Alias Aliang dan dalam pembayarannya dengan ditransfer dua tahap, pertama Rp70 juta dan kedua Rp100 juta,” ungkap Jalil.
Dari keterangan pelaku imbuh Jalil, uang hasil pinjaman digunakan tersangka untuk berbelanja kebutuhan pribadi.
“Atas kejadian tersebut, Polres Kotabaru berhasil menyita barang bukti berupa satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama AD dengan luas 1.226 m², satu lembar surat pernyataan pembelian, satu lembar surat kesepakatan bersama, tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak 7 November kemarin,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun pidana penjara.
Ogeng/Daeng P.O