Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Berhasil Diamankan Polisi
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Seorang pemuda berinisial T (22 tahun), warga Jalan Gang Mawar RT 19, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Simpang Empat telah diamankan oleh Pihak Polres Tanah Bumbu.
Diamankannya T tersebut berdasarkan dugaan telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur hal tersebut diungkap oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto kepada media ini. Selasa (03/01/2023)

AKP Saryanto menjelaskan, berawal kejadian ibu kandung anak itu melihat anaknya dengan tiba- tiba mengganti pakaianya di belakang pintu kamar, Karena Merasa curiga kemudian ibu kandungnya itu lalu bertanya pelrihal anaknya itu mengganti pakaiannya.
Anaknya beralasan bajunya terkena percikan air hujan. Setelah mendengar jawaban anaknya itu, ibunya merasa tidak percaya, kemudian sang ibu memeriksa pakaian yang sudah diganti anaknya tersebut.
Setelah memeriksa ternyata itu bukan percikan air , tapi ibunya mencium bau air sperma laki-laki.
Karena tak bisa mengelak, akhirnya anaknya itu mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh seorang laki-laki.
Karena sang Ibunya merasa keberatan, dan akhirnya sang ibu melaporkan hal itu ke Polsek Simpang Empat.
Lebih lanjut, untuk saat ini, T sudah ditetapkan tersangka berikut dan barang buktipun turut diamankan di Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut tutupnya AKP Saryanto.
Red
![]()



























