Implementasi Perda No 5 Tahun 2021, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Undang Camat dan Pelaku UMKM
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu Untuk mengimplementasikan terkait peraturan pemerintah Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko,mudah ,cepat dan Akuntable.
Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu mengundang berbagai Element dalam rangka acara Bimbingan teknis online single submissios (OSS)
Adapun Undangan terinci ditujukan kepada seluruh camat kabupaten Tanah Bumbu,Pelaku UMKM setempat dan perkumpulan penyelenggaraan jasa boga Indonisia (PPJI ) Anggota HIPKINDO dan beberapa perusahaan swasta yang
Kegiatan ini diadakan di Hotel Ebony Batulicin “pungkas Hj .Zainab Barkani S.sos kabid pengendalian dan informasi Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono. Senin 8/5/23.
Adapun Acara ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis mengenai pendaftaran OSS secara online.
Selanjutnya Para peserta diharapkan dapat hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kegiatan ini sangat penting bagi seluruh peserta karena akan memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih dalam mengenai proses pendaftaran OSS secara online.
Terima kasih atas perhatiannya dan kami sangat mengharapkan kehadiran Anda di acara tersebut.”ungkap Andrianto
![]()




























