Polres Tanbu Amankan Pencuri Hp dan Penadah
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Pihak Kepolisian Polres Tanah Bumbu melalui Polsek Mentewe amankan seorang pelaku berinisial AR alias Ahong(55).
Ahong tersebut diamankan diduga karena ditengarai melakukan pencurian di Jalan Kodeco, perumahan PT Jhonlin, Kabupaten Tanah Bumbu, 20/5/23, sekitar pukul 21.00 wita.
” Ya kami telah amankan pelaku, Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Tri Hambodo S.I.K. Senin 22/5/23.
Sedangkan untuk korban pencurian yakni bernama Lya Fariani binti warga Dukuhrejo kecamatan Mentewe.
Sebelum diamankan pelaku, Petugas dari Polsek Mantewe mendapatkan laporan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan. Dan akhirnya pelaku diringkus.

Selain itu, Petugas juga turut mengamankan pembeliĀ ( Penadah ) berinisial MD.
Ada pun Kronologis kejadian tersebut berada di perumahan Jhonlin di Desa Tungkaran Pangeran Kecamata Simpang Empat , Kabupaten Tanah Bumbu.
Lebih lanjut Kapolres, Untuk para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian terkait pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Adapun barang bukti turut diamankan petugas yaitu:
1 lembar nota pembelian Hp,
1 buah kotak Handphone merk Vivo V20 SE IMEI 1 : 865762058426593 IMEI 2 : 865762058426585 serta
1 ( satu) buah Handphone merk Vivo V20 SE IMEI 1 : 865762058426593 IMEI 2 : 865762058426585.
Guna pengembangan lebih lanjut, para tersangka maupun barang bukti sudah diamankan Polsek Mentewe untuk proses hukum selanjutnya pungkasnya Kapolres.
![]()



























