Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Semayap Ini Ditangkap, 24 Paket Sabu Disita
Kabarbanua,com. Kotabaru – Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap MI (27), warga Desa Semayap Kotabaru yang melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai , mengedarkan, menyediakan narkotika, Sabtu (20/02/2024).
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba IPTU Pebe Supriyadi membenarkan,” Karena berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa pelaku (MI) sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap (MI) di dalam rumahnya, pukul 01.30 Wita.
Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 24 Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,8 Gram dan berat bersih 2,4 Gram, 1 buah Alat press, 4 Timbangan Digital, 2 Pack plastik klip kosong, 2 buah Handphone merk REDMI warna biru dan OPPO warna Hitam, 1 buah toples, 2 Buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 24 potongan bungkusan plastik,” ungkapnya.
“Dengan kejadian tersebut, selanjutnya pelaku (MI) dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis:LD