Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Pencurian Pupuk dan Kepemilikan Senjata Api Rakitan
Kabarbanua,com. Kotabaru – Seorang karyawan swasta dan penjaga kebun di areal perkebunan kelapa sawit berinisial A.D (39) memiliki senjata api rakitan di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi Kabag OPS AKP Abdul Rauf, KasatReskrim Iptu Taufan Maulana menggelar konferensi pers di Polres Kotabaru, Rabu (24/01/2024).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan, senjata api rakitan dan 2 (dua) butir Amunisi Tajam dengan Kaliber
5,56 mm yang diungkap dari salah seorang tersangka berinisial AD (39) warga Desa Sangsang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, pada Sabtu (30/12/2023).
Bermula dari Anggota PAM dan Kanit PAM perusahaan sedang melakukan patroli pengawalan truk pengangkut pupuk jenis MOP yang akan diecer ke divisi M Desa Sangsang.
“Saat berangkat pupuk 100 sak, ketika sampai di lokasi hanya 80 sak. Dilakukan pencarian oleh anggota PAM dan karyawan perusahaan. Dalam pencarian, tim menemukan 20 sak pupuk tertutup pelepah pohon sawit di truk,” ungkap Kapolres Kotabaru.
“Setelah dibawa ke Polsek Kelumpang Tengah, kemudian tim melakukan penyisiran di TKP dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan tali sandang dan 2 Amunisi tajam dengan. Kaliber 5,56 mm,” jelasnya.
Untuk tersangka kepemilikan senjata api tanpa surat ijin pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup / hukuman penjara sementara selama 20 tahun.
Penulis:LD
![]()



























