Polres Kotabaru Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 9 Tersangka Selama Bulan Januari 2024
Kabarbanua,com. Kotabaru – Satuan Narkoba Polres Kotabaru mengungkap kasus narkoba jenis sabu selama bulan Januari 2024. Keberhasilan anggota Sat Narkoba Polres Kotabaru mengungkap kasus sabu ini dipublikasikan dalam press release yang disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, S.H., M.H.,M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi, S.H., S.I.K., M.H., dan IPTU Febe Supriyadi, S.E., di Lobi utama Polres Kotabaru. Senin, (29/01/2024).
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengatakan hasil pengungkapan kasus Sat Narkoba pada bulan Januari ada sebanyak 8 perkara terkait Undang-undang Narkotika.
“Jumlah tersangka sebanyak 9 orang dan berjenis kelamin laki-laki , rata–rata umur para tersangka 24 tahun hingga 46 tahun, dan untuk profesi sehari – hari para tersangka yaitu swasta, wiraswasta dan nelayan,” ucap Tri Suhartanto.
Untuk barang bukti yang berhasil di sita oleh Sat Narkoba yaitu 245,96 gram, jika di nominalkan setara kurang lebih Rp.491.920.000, yang mana untuk 1 gram seharga Rp.2.000.000.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol Laporan Polisi / A / 03 / I / 2024 / SPKT. Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 09 Januari 2024, Tersangka inisial “TW” dengan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,84 gram. Yang terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 21.15 wita di Jalan Selokayang Gg. Seroja Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Laporan Polisi / A / 05 / I / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 20 Januari 2024. Tersangka dengan inisial “I” dengan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 gram, 1 buah alat press, 4 timbangan digital, dan, Uang sebesar Rp.500.000. Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 01.30 wita di Jalan H. Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Laporan Polisi / A / 06 / I / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 25 Januari 2024. Tersangka dengan inisial “RH” dengan barang bukti berupa 10 paket dengan berat 233,20 gram, 3 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp.800.000. Yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 21.00 wita di Jalan Suryagandamana Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.
Untuk modus operandi dari para tersangka yaitu : 6 orang kurir, dan 3 (tiga) orang pengedar dan terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00.
Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dari pengungkapan selama sebulan ini, Polres Kotabaru telah menyelamatkan generasi-generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak 2.500 orang. Kita perkirakan apabila mereka mengkomsumsi dengan paket-paket kecil” pungkas Kapolres.
Penulis:LD