Satuan Pol Airud Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Penjualan Carnopen/Zenith
Kabarbanua,com. Kotabaru – Tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana penjualan obat Carnopen/Zenith yang diduga mengandung zat Carisoprodol. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru oleh Kasat Polairud Polres Kotabaru, AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K, pada Senin (22/7/2024).

Kejadian terungkap bermula dari informasi masyarakat nelayan Desa Hilir Muara Kotabaru bahwa banyak ABK nelayan yang mengkonsumsi obat Zenith yang penjualnya adalah Tersangka yang berinisial HJ setelah dilakukan penyelidikan ditangkap Tersangka HJ dirumah sewaan yang berada di desa Hilir Muara Rt. 08 Kec. Pulau Laut Sigam dengan barang bukti berupa 14 butir obat Carnopen / Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 850.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Setelah di introgasi dan dilakukan pengembangan ditangkap Tersangka AA dan HE pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 17.45 wita di rumah tersangka HE yang berada di Jl. Simpang Karya Rt. 11 desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan diamankan barang bukti berupa obat jenis carnopen / Zenith sebanyak 1.130 butir dan uang penjualan sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Tersangka HJ diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, tersangka AA dan HE diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan menjauhi penyalahgunaan narkotika. Narkotika bukanlah solusi dari masalah apapun, namun justru dapat merusak hidup kita secara permanen,” tegas AKP Arief Sukmo Wibowo.
Penulis:LD
![]()



























