Verifikasi Terhadap Dokumen , Panitia B Rapat Koordinasi Terkait Permohonan Hak Guna Usaha PT. Smart, Tbk dan PT. Tapian Nadenggan
Kabarbanua.com, Banjarmasin- Rabu, 26 Februari 2025, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan bersama seluruh Kepala Bidang di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Koordinasi Panitia B atas permohonan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk. (PT. Smart, Tbk) di Kabupaten Tanah Laut dan PT. Tapian Nadenggan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembahasan dan verifikasi terhadap dokumen serta persyaratan yang diajukan oleh kedua perusahaan dalam rangka memperoleh HGU sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku. Koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian hak atas tanah guna mendukung investasi yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan aspek tata ruang serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor guna memastikan bahwa setiap tahapan permohonan HGU telah memenuhi standar administrasi dan teknis yang ditetapkan. Selain itu, pihak perusahaan juga diberikan arahan terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar proses perizinan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala hukum di kemudian hari.
Diharapkan melalui koordinasi ini, proses pemberian Hak Guna Usaha dapat berjalan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pertanahan yang baik. Badan Pertanahan Nasional terus berkomitmen untuk mendukung investasi yang bertanggung jawab serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan tanah yang optimal.