Evaluasi Bebagai Aspek, Pihak BPN Se-Kalsel Gelar Rapat Pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021
Kabarbanua.com, Banjarmasin- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, didampingi oleh seluruh Kepala Bidang di lingkungan Kantor Wilayah BPN serta Penata Pertanahan Ahli Madya, turut serta dalam Rapat Pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Adapun rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan membahas berbagai aspek dalam peraturan tersebut guna memastikan efektivitas kebijakan dalam menertibkan kawasan dan tanah telantar di Indonesia. Revisi yang dibahas diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah.
Dalam forum ini, berbagai pemangku kepentingan menyampaikan pandangan dan masukan strategis guna menyempurnakan peraturan yang ada. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajaran turut memberikan kontribusi dalam diskusi yang berlangsung, dengan menyoroti berbagai tantangan serta solusi yang dapat diterapkan dalam implementasi kebijakan pertanahan di daerah.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan revisi PP Nomor 20 Tahun 2021 dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung pengelolaan tanah serta tata ruang yang lebih baik di Indonesia.
Rel