PPPK di Lingkup Kantah Tanbu Ikuti Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja.
Kabarbanua.com; Tanah Bumbu Guna melakukan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), jajaran PPPK Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti kegiatan penandatanganan adendum perjanjian kerja, Selasa (10/03/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.02/298/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 terkait penataan PPPK di lingkungan ATR/BPN. Penandatanganan adendum perjanjian kerja dilaksanakan secara hybrid dan terpusat di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Adendum perjanjian kerja tersebut menjadi bagian penting dalam proses penataan pegawai, khususnya terkait penyesuaian penugasan PPPK pada satuan kerja di lingkungan ATR/BPN.
Melalui kegiatan ini, setiap pegawai memperoleh kejelasan terkait penempatan serta pelaksanaan tugas, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mendukung optimalisasi pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Langkah ini juga menjadi wujud komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
![]()



























