“Banyu Kada Bawayahan”, PT. Air Minum Bersujud dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu Teken MoU
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- PT. Air Minum Bersujud dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan MoU itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.Kamis 19/6/25 dini hari.
Dalam penandatangan itu, Dihadri langsung oleh Ardiansyah, SE. Deriktur PT Air Minum Bersujud dan Dr. Dinar Kripsiaji S,H M.H Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan meminimalisir potensi konflik antara perusahaan dan pelanggan.
MoU ini juga bertujuan agar perusahaan dapat meminimalisir jumlah piutang pelanggan hal tersebut diungkapkan oleh Direktur PT Air Minum Bersujud Ardiansyah, SE.
Selain itu, Tentunya kejaksaan negeri Tanah Bumbu juga memiliki harapan yang sama yakni, Pelanggan PT. Air Minum Bersujud dapat patuh terhadap aturan perusahaan dan memberikan kontribusi melalui pembayaran tagihan tepat waktu, hal ini juga bertujuan untuk perusahaan dapat memberikan pelayanan prima kepada para pelanggan, Dimana kami terus menciptakan Motto yaitu “ Banyu Kada Bawayahan “ (Air Berkelanjutan) agar selalu dapat mengalir dan dapat dimanfaatkan oleh pelanggan.
Lebih lanjut, Ardiansyah,SE. Mengharapkan semoga dikemudian hari PT Air Minum Bersujud dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu selalu terjalin komunikasi yang baik, agar selalu tercipta kepatuhan hukum dan minimalisir potensi konflik, disetiap penegakan aturan perusahaan demi kemajuan di Kabupaten Bumi Bersujud ini.
Penulis:Randy
![]()



























