DPRD Tanbu Bahas Keselamatan Jalur Banjarbaru-Batulicin
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur alternatif Banjarbaru-Batulicin sejak 30 Juni 2026 menjadi perhatian DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Merespons kondisi ini, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi dan lintas instansi di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).

RDP digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar.
Hadir dalam RDP tersebut perwakilan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas PUPR Tanah Bumbu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Bumbu, Polsek Mantewe, Koramil Mantewe, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu serta sejumlah anggota DPRD.
Robby menjelaskan, batas kecepatan kendaraan pada jalan lurus ditetapkan maksimal 60 kilometer per jam. Sementara pada bagian jalan yang memiliki belokan, kecepatan maksimal yang dianjurkan adalah 40 kilometer per jam.
“Batasan kecepatan untuk jalan lurus itu 60 kilometer per jam, sedangkan pada belokan maksimal 40 kilometer per jam,” ujar Robby.
Ia menambahkan, penanganan sejumlah titik di jalur tersebut masih dalam tahap evaluasi. Evaluasi mencakup kebutuhan perbaikan jalan maupun penambahan fasilitas keselamatan lalu lintas lainnya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Tanah Bumbu bersama instansi terkait mendorong agar aspek keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian utama, terutama di jalur alternatif Banjarbaru-Batulicin yang memiliki karakter medan berkelok, tanjakan dan turunan
![]()



























