Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Serahkan Sertipikat PTSL Tahun 2026 kepada Pemerintah Desa Pagaruyung
Kabarbanua.com, Batulicin — Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 atas nama Pemerintah Desa Pagaruyung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (8/9/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program PTSL dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Asih Janu Ariyanto, A.Md., S.H., bersama Waluyo dan Ajie Novanto Hangat, S.H.
Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Asih Janu Ariyanto, A.Md., S.H mengungkapkan, melalui penyerahan sertipikat ini, diharapkan dokumen pertanahan yang diterima dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik oleh Pemerintah Desa Pagaruyung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program PTSL sebagai salah satu upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pemerintah desa, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Asih Janu Ariyanto.
Penyerahan sertipikat PTSL Tahun 2026 ini menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang tertib dan berkelanjutan.
![]()



























