Usai Tanda Tanggani kesepakatan,Bupati Wajibkan Badan Usaha Daftarkan BPJS Untuk Ketenagakerja
KabarBanua.com,Tanah Bumbu – Demi Mendukungan terhadap pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial hal tersebut membuat Bupati Tanah Bumbu telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin pada bulan Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kesepakatan Bersama bertujuan untuk saling mengoptimalkan fungsi kemitraan strategis Pemerintah Daerah serta memperoleh manfaat yang saling menguntungkan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat pekerja di Kabupaten Tanah Bumbu dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin sebagai penyelenggara amanah Undang-Undang.
Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, berharap agar seluruh pekerja di Kabupaten Tanah Bumbu agar mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang paripurna.
Bagi para pemberi kerja atau badan usaha yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu agar wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya pada Program BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya sampai disitu Bupati juga menghimbau kepada para Kepala SKPD, Badan dan Organisasi Perangkat Daerah memberikan perlindungan yang sama pada Tenaga Harian Lepas, Non Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Desa melalui Progam BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah dilakukannya penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian akan dilaksanakan kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Bumbu berkaitan dengan Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu melalui Mekanisme PTSP.
Sementara itu,Kepala Dinas Penanaman Modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Saprudin mengatakan DPMPTSP akan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin dalam rangka Optimalisasi penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu dalam pengurusan perijinan badan usaha untuk wajib terdaftar Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai implementasi dan dukungan atas Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin.ungkapnya Eka Saprudin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Aris Priyo Wibowo memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Tanah Bumbu atas dukungannya terhadap pelaksanaan program BPJS ketenagakerjaan dan juga kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu yang telah melaksanakan kerjasama dalam proses pengurusan perijinan.
Menurutnya Kesepakatan Bersama merupakan payung hukum dukungan yang sangat luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti kerjasama dengan SKPD Kabupaten Tanah Bumbu dalam optimalisasi penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rel