OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Kalsel Monitoring Pelayanan Publik di Kabupaten Banjar
KabarBanua.com,Kabupaten Banjar-Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalsel kunjungi Kabupaten Banjar koordinasikan standar pelayanan publik di Kabupaten Banjar yang dilaksanakan di kediaman Bupati Banjar. Selasa, (29/1) sore.
Kunjungan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalsel di pimpin langsung oleh Nurhalis Majid selaku Ketua Ombudsman RI Provinsi Kalsel dan langsung diterima oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman di kediaman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel Nurhalis Majid memaparkan Ombudsman RI adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengatasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BUMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Adapun tugas Ombudsman ialah, Menerima laporan dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, Melakukan pemeriksaan laporan, Menindaklanjuti laporan, Melakukan investigasi atas perkara sendiri, Melakukan koordinasi/ kerjasama dengan lembaga negara/ lembaga pemerintah/ lembaga kemasyarakatan perorangan. Membangun jaringan kerja, Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan Melakukan tugas lain yang diberikan undang-undang.
Ruang lingkup pelayanan publik Ombudsman meliputi barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang di atur dalam perundang-undangan. Dengan berbagai macam komponen standar pelayanan publik yaitu dasar hukum, persyaratan, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, dan sarana prasarana dan fasilitas. Dalam penilaian kinerja menurut Ombudsman dilihat dari ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan. Melalui visi, misi dan moto pelayanan ketersediaan motto pelayanan serta ketersediaan visi dan misi pelayanan.
Sistem informasi pelayanan publik berkewajiban mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik dan non elektronik, serta penyelenggara berkewajiban menyediakan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.
Beberapa langkah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik ialah, Menyusun standar pelayanan, Menetapkan standar pelayanan, Implementasi standar pelayanan publik (sebagai domain pengawasan oleh ombudsman) Mengukur efektivitas dan kualitas pelayanan publik danKepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Kami yakin Pemerintah Kabupaten Banjar sudah memberikan pelayanan yang baik, akan tetapi terus tingkatkan pelayanan tersebut khususnya dalam memberikan informasi agar mudah di akses oleh masyarakat untuk bisa diketahui program-program pembangunan pemerintah daerahnya,” Ucap Nurhalis Majid.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Banjar H Khalilurrahman mengatakan, kedatangan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalsel dalam rangka monitoring standar pelayanan publik di Kabupaten Banjar. Dan Pemkab Banjar sangat menyambut baik atas kedatangan Ombudsman RI Provinsi Kalsel .
“Kami sangat menyambut baik kunjungan Ombudsman RI Provinsi ini dan nanti masukan kemudian saran dan kritik yang diberikan oleh Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten Banjar ini tentunya akan kita jadikan acuan untuk melakukan pembenahan dan perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Banjar ,” tutur Bupati Banjar H Khalilurrahman.
Bupati berharap dari ke datangan Ombudsman Provinsi Kalsel ke Kabupaten Banjar ini agar program standar pelayanan maksimal Kabupaten Banjar bisa berjalan dengan baik atas saran dan masukan dari Ombudsman sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal.
Sumber:ProHumBanjarkab