Petugas Satpol PP Amankan Penjual Tuak Di Kilometer Delapan Desa Sarigadung
KabarBanua.com,Tanah Bumbu-Sekitar pukul 11.30 malam kamis 21/2/19. jajaran Satuan polisi Pamong Praja Dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan satu orang terduga penjual Minuman Keras beralkohol jenis Tuak yang berada di Kilometer delapan Desa Sari Gadung Kecamtan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat yang mana masyarakat setempat merasa sangat resah dengan adanya aktifitas penjual minuman Keras beralkohol Jenis Tuak yang dilakukan oleh pelaku Tersebut ungkap Kasat Pol PP Dan Damkar Melalui Supiansyah SE Selaku Danru Penertiban kepada KabarBanua.com
Tidak hanya disitu saja,para petugas juga turut mengamankan Barang Bukti Tuak sekitar 40 Liter banyaknya.
Perlu diketahui,Pelaku ini sebelumnya sudah tiga kali kita amankan, namun kali ini kita akan berikan sangsi tegas kepada penjual tuak ini tegasnya Supiansyah SE.
Adapun kegiatan tersebut turut pula dipimpin oleh kabit perundang undangan jailani.SH dan danru penertiban yang berjumlah sebanyak sepulih orang anggota.
Guna proses lebih lanjut pelaku berserta barang bukti kita amankan kekantor untuk proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelaku telah melanggar Perda no 27 tahun 2005 tentang Larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Tanah bumbu.
Penulis :Randi