Usai Pleno, Ini Hasil Pemilu 2019 di Tabalong
KabarBanua.com,Tabalong-Setelah berlangsung selama dua hari Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil suara pemilu 2019 tingkat kabupaten berakhir sekitar pukul 22.00 WITA, Kamis (2/5) di Hotel Aston Tanjung.
Dari rapat pleno ini maka ditetapkan bahwa pasangan calon presiden 01 mendapatkan suara sebesar 44.082 suara dan pasangan calon presiden 02 sebesar 100.462 suara.
Selain itu untuk DPR RI, Partai PAN mendapatkan suara terbanyak sebesar 23.769 kemudian disusul oleh partai PKS dengan suara 16.475 lalu partai Gerindra dengan jumlah suara 15.910
lalu untuk DPD RI, Calon Nomor urut 25 Habib Abdurrahman Bahasyim dengan total suara terbanyak 25.452, lalu calon nomor urut 27 Habib Zakaria dengan total 21.949 suara, kemudian calon nomor urut 23 Antung Fatmawati dengan 16.204 suara
dan Untuk DPRD Tingkat Provinsi, Partai PAN mendapatkan suara terbanyak sebesar 20.898 kemudian disusul oleh partai Golkar dengan suara 18.254 lalu partai Gerindra dengan jumlah suara 15.508.
terakhir untuk DPRD Tingkat Kabupaten, dari rekapitulasi 4 daerah pemilihan Partai Golkar mendapatkan suara terbanyak sebesar 18.040 Suara, kemudian disusul oleh partai PAN dengan 17.958 Suara lalu partai Gerindra dengan jumlah suara 17.465 Suara.
Khusus DPRD Tingkat Kabupaten, berdasar dari hasil rapat pleno tingkat kabupaten dari total 4 daerah pemilihan, Partai Gerindra berhak mendapat kursi terbanyak sebanyak 5 kursi, lalu partai Golkar dengan 4 kursi, kemudian Partai PAN dengan 4 Kursi, serta partai PKS 4 Kursi.
Namun, Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah dalam penjelasannya hasil ini nantinya akan di plenokan kembali ke tingkat provinsi hingga ditetapkan secara resmi di tingkat nasional.
“Nah pada pleno di provinsi ini siapa tahu nanti ada perbaikan-perbaikan, kemudian baru di pelnokan di tingkat nasional yang dilaksanakan tanggal 22 Mei.” jelas Ardiansyah.
Setelah tanggal 22 Mei 2019, partai politik peserta pemilu bisa mengajukan keberatan permohonan sengketa kepada Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari setelah penentapan secara nasional.