Rusak Hutan,Polhut Amankan Barbuk Tambang Ilegal
KabarBanua.com,Tabalong – Operasi Pengamanan Kehutanan (Pamhut) berhasil melakukan tangkap tangan praktik penambangan tanpa izin di sekitar wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong, Sabtu (11/5) lalu. Anggota Polisi Kehutanan (Polhut) mengamankan barang bukti berupa generator listrik dan mesin pompa kecil. Peralatan ini diduga kuat sebagai kelengkapan untuk proses penambangan. Tim juga menemukan stok batu bara hasil tambang.
Atas temuan itu, tim melakukan penyegelan ditumpukan batu bara dan menerbitkan surat tanda penerimaan barang bukti kepada penguasa barang, dalam hal ini wakar atau penjaga yang berada di lokasi.
Masih berada di kawasan KPH Tabalong, tim juga tim berhasil mendeteksi tumpukan batu bara dan lubang tambang. Namun tidak ditemukan alat berat dan diduga kuat alat sudah dikeluarkan 1 hari sebelum kedatangan tim.
Tim akhirnya merobohkan pondok-pondok yang ada di lokasi untuk menghambat aktivitas penambangan. Lokasi ini jauh dari pusat kota dan tidak ada sinyal telepon seluler provider apapun, sehingga terbilang terisolir.
Tim menduga informasi giat ini telah bocor, sehingga penambang ilegal merapikan peralatan agar terhindar operasi tangkap tangan.
Selanjutnya, tim melakukan penelusuran dekat wilayah salah satu perusahaan kayu, di daerah Panaan. Di lokasi ditemukan adanya aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan produksi. Di wilayah ini, tim tidak hanya kali ini saja mendapatkan alat berat beruapa eksavator.
Atas temuan tersebut tim lakukan olah TKP dan membawa alat berat beserta operator untuk dimintai keterangan lebih lanjut ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Pengawalan terhadap alat berat dilakukan dengan memperhatikan faktor pengecohan, serta keamanan di jalan juga menjadi pertimbangan.
Hariyadi, Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel mengatakan pihaknya sangat serius untuk melindungi kawasan hutan dari berbagai pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan kerusakan.
“Dengan adanya tindakan operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak yang ingin berniat merusak hutan,” tegas Hariyadi.(ulfa/tkph)
Sumber: #Pamhut
#DishutProvKalsel