Lagi Asyik Ngamar, Sebanyak 18 Orang Terjaring Rajia Gabungan oleh Satpol PP di Hotel Dan di Kos-Kosan
KabarBanua.com, Tanah Bumbu-Sebanyak 18 orang Laki laki dan perempuan terjaring Rajia di Hotel T- W diwilayah Kecamatan Simpang Empat, dan Kos kosoan di Areal Kecamtan Batulicin oleh pihak Satpol PP dan Damkar Beserta Intasi Terkait .
Saat Operasi Hari ini ,Setidaknya kita telah Amankan 18 Orang yang yang kedapatan berada didalam Kamar. Karena Tidak Bisa menunjukan Legalitas Keapsahaan pasangan Suami Istri Maka dari itu Semuanya kita amankan dan dibawa kekantor demi diproses lebih Lanjut Ungkap Kasat Pol PP Melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Muhammad Jaelani kepada KabarBanua.com.Rabu 28/8/19.
Kegiatan ini Berdasarkan Perda No 9 Tahun 2018 Tentang Ketertiban.
Seluruh yang terjaring tersebut telah Melanggar dua pasal yaitu Pasal 13 Yang Berbunyi lebih dari 1 X 24 Jam atau bermalam wajib melaporkan diri kepada Pengurus Rukun tetangga setempat Dan pasal 15 setiap Orang yang tinggal dan menetap di Daerah Wajib memenuhi Persyaratan Administrasi Kependudukan.
Setelah Penyidikan di kantor Satpol Ini, untuk proses selanjutnya akan kita dilimpahkan ke Dinas Sosial yang akan direncanakan Besok.
Atas perbuatan tersebut, guna Efek jera Seluruh yang terjaring tersebut akan dikenakan Sangsi dengan ancaman pidana Ringan yaitu kurungan 3 Bulan. Ujar Muhammad zailani
Perlu diketahui, Rata rata Remaja yang Berasal dari kota Banjarbaru,Banjarmasin,Kotabaru Tanah Grogot.
Penulis : Randi