Pemkab Tanbu Programkan Focus Group Discussion untuk Tata Ruang
KabarBanua.com,Tanah Bumbu– Dengan Seiring perkembangan wilayah di Kabupaten Tanah Bumbu, maka kebutuhan akan ruang tentunya akan semakin meningkat dan Bertambah.
Mengantisipasi masalah tersebut pemerintah daerah setidaknya telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pemilihan Kasus Pelanggaran Pemanfaatan Tata Ruang.
Dengan cara Fasilitasi Penertiban serta Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan oleh (Wasmatlitrik) Kawasan Perkotaan Batulicin bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN.Kamis 3/10/19.
Menanggapi Hal tersebut Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor melalui Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Suhartoyo mengatakan, sebagai daerah yang akan menjadi penyangga Ibukota baru. Tentunya Kabupaten Tanah Bumbu perlu mempersiapkan dan menata segala sesuatunya, diantaranya terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah.
Kabupaten Tanah Bumbu sendiri telah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2017, dimana Rencana Tata Ruang ini telah disusun guna mewujudkan struktur ruang dan pola ruang, sehingga tercipta ruang yang aman, nyaman, produktif, berkeadilan dan berkelanjutan kedepannya.