Jasa Layanan Gofood akan Diatur Perda
KabarBanua.com,Palangka Raya – Jasa layanan gofood di wilayah Kota Palangka Raya akan diatur dalam peraturan daerah (Perda). Saat ini draf Raperdanya masih digodok oleh DPRD.
Klausul aturan yang mengatur jasa layanan antar makanan dari warung makan atau ke pelanggan ini masuk dalam draf Raperda tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan Raperda Perlindungan Konsumen ini bakal dibahas di medio November-Desember 2019.
“Kami berharap Raperda Perlindungan Konsumen ini sudah selesai sebelum tahun ini dan bisa berlaku di 2020,” kata politisi PDIP seusai rapat dengan eksekutif, Selasa (22/10/2019).
Raperda Perlindungan Konsumen ini merupakan produk hukum inisiatif DPRD Palangka Raya. Di medio November-Desember 2019 ini DPRD Palangka Raya mengajukan tiga Raperda inisiatif.
Riduanto menjelaskan dasar diusulkannya Raperda Perlindungan Konsumen karena selama ini masyarakat Palangka Raya belum diberikan payung hukum saat melakukan jual beli, termasuk layanan gofood.
Khusus layanan gofood, DPRD mengharapkan nantinya produk yang dipesan pembeli harus dijamin keamanannya, termasuk bentuk dan jenisnya sama. Jangan sampai tidak sama dengan apa yang dipesan
Penulis : Johan