Ringankan Persamalahan Perkara dan Sengketa, PN Batulicin Gelar Sosialisasi E-Raterang
KabarBanua.com,Tanah Bumbu– Pengadilan Kelas II Negeri Batulicin gelar Sosialisai Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik Serta Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara penyelesaian Gugatan Sederhana dengan cara Mengakses di Mesin Pencarian di Handpone Androit ( Google )” E-Eraterang”
E-Eraterang Tersebut Berdasarkan Sesuai SK Dirjen Badilum No.44/DJU/SK/HMO 2.3./2/2019.
Kegiatan tersebut Bertempat di Pengadilan Negeri Batulicin.Jumat 25/10/19.
Eryurman SH.Kepala Pengadilan Negeri Batulicin dalam sambutannya sesuai Dengan tuntutan Jaman yang saat ini telah memasuki di Era Elegtronik ( Era Digital) maka dari itu kita Sosialisasikan E-Raterang ini tujuannya agar dapat menguranggi angka Biaya Perkara,Persidangan dan menguranggi Tenang.
Ini Tujuannya agar lebih Mudah dan lebih Murah dan lebih Efisien Ungkap Eryurman.
” Jadi Apabila ingin melakukan Gugagatan dan lainnya sekarang cukup hanya Dengan mengakses dengan Aplikasi E-Raterang.
Didalam Aplikasi E-Eraterang tersebut ada beberapa Item sesuai apa yang di inginkan.
Kami berharap dengan adanya Sosisalisi ini diharapkan semua kalangan agar dapat menyampaikan kepada para masyarat yang berada dikabupaten Tanag Bumbu sehingga Masyarakat dapat mengetahui adanya Aplikasi E-Raterang ini.Tambahnya Eryurman
Perlu diketahui, Dalam Acara tersebut Turut pula dihadiri oleh Seluruh Advokat ( Pengacara ) yang berada do Kabupaten Tanah Bumbu dan Seluruh Perbankan di Tanah Bumbu.
Penulis : Randi